Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
16 Sep 2026
Umum
Dirgahayu Republik Indonesia Upacara HUT Ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kecamatan Teluknaga Semarak peringatan Hari Ulang ...
-
16 Sep 2026
Umum
Teluknaga – Hari Jadi ke-76 Kecamatan Teluknaga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, sinergi, dan komitmen ...
-
15 Sep 2026
BANTUAN
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui bantuan peralatan usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Bupati ...
-
15 Sep 2026
Lingkungan
Camat Teluk Naga, Kurnia, S.STP.,M.Si bersama Forkopimcam terus menggelorakan aksi korve atau gotong royong rutin ...
-
15 Sep 2026
Umum
Koperasi Desa Merah Putih Kampung Melayu Timur Teluknaga Resmi Diluncurkan Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan ...