Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
BANTUAN
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui bantuan peralatan usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Bupati ...
-
17 Jun 2026
Lingkungan
Camat Teluk Naga, Kurnia, S.STP.,M.Si bersama Forkopimcam terus menggelorakan aksi korve atau gotong royong rutin ...
-
18 Jun 2026
Umum
Koperasi Desa Merah Putih Kampung Melayu Timur Teluknaga Resmi Diluncurkan Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kecamatan ...
-
18 Jun 2026
Kesehatan
Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, 29 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan monitoring Posyandu dengan ...
-
19 Jun 2026
PEMERINTAHAN
CAMAT Teluknaga Kurnia SSTP MS.i melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan Desa (Binwasdes) Kecamatan Teluknaga, Budi ...